Sekcam Dempet Sarkawi, SH, MH beserta Tim Satgas Covid melaksanakan Oprasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak No. 440.1/ I. 2021 di wilayah Dempet. Rabu ( 13/1 )
Penegakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat dalam Oprasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covis 19 selalu digalakan setiap hari diwilayah Dempet dan sekitarnya, melakukan teguran bahkan pembubaran terhadap para pelaku usaha yang melanggar Surat edaran bupati tersebut.
Sekcam Dempet bersama Tim Satgas Covid melalukan Oprasi Yustisi dalam rangka penegakanSurat Edaran Bupati Demak dengan sasaran di wilayah Kec. Dempet antara lain Warung Makan dan Pedagang Kaki lima yang di pinggir jalan yang notabene masih belum mematuhi Surat edaran bupati tersebut.
Wilayah Kecamatan Dempet Kabupaten Demak penyebaran Covid 19 Cukup Tinggi dan angka kematian positif Covid 19 Cukup banyak, maka kami bersana rekan TNI, Satpol PP dan staf Kecamatan lakukan oprasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM di Wilayah Dempet agar para pelaku usaha dapat memahami kondisi saat ini patuh protokol kesehatan dan mematuhi surat Edaran Bupati agar tidak terpapar Covid 19″















