1. Surat Pengantar Dari Desa
2. Mengisi Form F1-01 ( TandaTangan dan Stempel Dari Desa )
3. KK Asli dilampirarkan ( Apabila Perpanjangan / Perubahan )
4. KK Kedua Orang Tua dilampirkan ( Apabila Pisah KK )
5. Fc. Surat Nikah, Fc. Akta Kelahiran, Fc. Ijazah
6. Surat Hak Asuh Anak Apabila Cerai Hidup
7. Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila Kartu Keluarga Hilang
8. Surat Keterangan Pindah Apabila Pindah dari Desa / Kecamatan / Kabupaten lain
9. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6.000,- Apabila ada perubahan data di Kartu Keluarga
10. Fc. Surat Kematian Apabila ada yang meninggal
11. Fc. Keterangan Kelahiran dari Desa / Bidan / RS apabila penambahan Jiwa ( Anak )
12. Fc. Pelunasan Pajak PBB Terbaru