PELANTIKAN PERANGKAT DESA DEMPET

Dempet – Pelantikan perangkat Desa Dempet sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Jumat (05/02/2021).

Kegiatan pelantikan dari Pihak Kecamatan disaksikan oleh Camat Dempet (Bapak Joko Wiyono, SH., MH), Forkopimcam serta Kasi Pemerintahan. Bertempat di SD Negri 03 Dempet dimulai pukul 13.00WIB s/d selesai, Yang dilantik meluputi seluruh Perangkat Desa Dempet yang melantik Kepada Desa, yang menyaksikan dari Desa yaitu seluruh perwakilan unsur Desa.

Stuktur Organisasi Pemerintahan yang di Pakai Desa Dikecamatan Dempet yang sudah melaksanakan pelantikan menggunakan Pola maksimal, yaitu terdiri dari 3 Kaur dan 3 Kasi

Semoga dengan dilantiknya bisa lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas Sebagai aparatur pemerintahan Desa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *