Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai/DBHCHT bagi aparat Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Dempet dan Kecamatan Kebonagung di Ruang Rapat Kecamatan Dempet yang dihadiri Camat Dempet, Camat Kebonagung, Bagian Hukum Setda dan dari Bea Cukai Semarang. Kamis(5/3)
Adapun sosialisasi seperti ini penting dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok illegal. Dengan demikian, nantinya timbul kesadaran untuk tidak mengkonsumsinya serta melaporkan kepada petugas apabila menemukannya.
Seperti diketahui bersama bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 23% dan kenaikan Harga Jual Eceran rata-rata sebesar 35% yang berlaku mulai awal 2020 ini diprediksi m meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa kenaikan tarif dan harga tersebut akan mengakibatkan disparitas harga antara rokok legal dan illegal semakin tinggi, sehingga berpotensi menggeser pola konsumsi masyarakat ke rokok illegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, selain melalui upaya pencegahan yang sistematis berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai sarana / media dan melalui berbagai pendekatan seperti sosial, ekonomi dan budaya, Bea Cukai Jateng DIY akan melakukan upaya penegakan hukum melalui operasi Gempur Rokok Ilegal secara masif.
“Ini 2 strategi pokok yang akan terus dilakukan. Tentu kedua upaya tersebut tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri, harus bersinergi dengan pihak lain seperti Pemda, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan masyarakat, termasuk media,” imbuh keterangan tersebut.
Dengan sinergi yang semakin kuat dalam memberantas rokok illegal, diharapkan angka peredaran rokok illegal semakin turun.

















