Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tentang Cukai/ DBHCHT Bagi Aparat Pemerintah Kecamatan Dan Desa Kecamatan Dempet Dan Kecamatan Kebonagung Oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Demak Tahun 2021

Hari Kamis Tanggal 3 Maret 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak di laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tentang Cukai / DBHCHT Bagi Aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa Kecamatan Dempet Dan Kecamatan Kebonagung oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Demak Tahun 2021, hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Wakil Bupati Demak Bapak Drs. H. Joko Sutanto, bea cukai Semarang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak , Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Demak, Camat Dempet, Camat Kebonagung, 1 ( satu ) orang Perwakilan dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa Se kecamatan Dempet dan Se Kecamatan Kebonagung kabupaten Demak. Kegaiatan tersebut bertujuan untuk para pengusaha Rokok untuk selalu mematuhi Peraturan perundang – undangan tentang Cukai/ DBHCHT.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *